Senin, 07 Januari 2013

Sejarah Kota Denpasar

Denpasar adalah ibukota kerajaan Badung. Hal itu ditaklukkan oleh Belanda selama intervensi Belanda di Bali (1906). Istana dijarah dan dihancurkan oleh Belanda, meninggalkan pusat hari ini persegi "Taman Puputan" di mana patung ke Puputan 1.906 dapat dilihat.

Denpasar akhirnya juga tetap menjadi pusat administratif Kabupaten Badung dan Denpasar bahkan mulai tahun 1958 juga membuat pusat pemerintahan untuk Provinsi Bali.

Dengan Denpasar menjadi pusat pemerintahan untuk Tingkat II dan Tingkat I Badung Bali mengalami pertumbuhan pesat baik dari segi fisik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

Keadaan fisik Denpasar dan daerah sekitarnya telah dikembangkan sedemikian kehidupan masyarakatnya dan juga memiliki banyak karakteristik menunjukkan dan sifat perkotaan. Denpasar menjadi pusat pemerintahan, pusat perdagangan, pusat pendidikan, pusat industri dan pusat pariwisata yang terdiri dari 4 kecamatan, yaitu Denpasar Barat, Denpasar Timur, Denpasar Selatan, dan Utara Denpasar.

Melihat perkembangan Kota Administratif Denpasar di berbagai sektor dengan cepat, maka mungkin hanya ditangani oleh status Kota Administrasi Pemerintahan. Oleh karena itu, saatnya untuk mengatur pemerintah kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola kota-kota urban otonom sehingga masalah dapat ditangani lebih cepat dan tepat dan pelayanan pada masyarakat perkotaan lebih cepat.

Seperti kota-kota lain di Indonesia, Denpasar adalah pertumbuhan modal provinsi dan pertumbuhan penduduk serta kecepatan pembangunan di semua sektor terus meningkat, memberikan pengaruh yang besar pada kota itu sendiri.

Demikian pula, kota Denpasar adalah ibukota dari Kabupaten Badung dan juga merupakan ibukota Provinsi Bali telah berkembang begitu pesat.

Pertumbuhan penduduk rata-rata 4,05% per tahun dan juga disertai kecepatan pertumbuhan di berbagai sektor pembangunan, sehingga memberikan pengaruh yang besar pada kota Denpasar, yang akhirnya menyebabkan berbagai masalah perkotaan yang harus diselesaikan dan ditangani oleh City Administrasi, baik dalam memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat perkotaan kenaikan tersebut.

Berdasarkan kondisi obyektif dan pertimbangan lainnya antara Tingkat I dan Tingkat II Badung telah mencapai kesepakatan untuk meningkatkan status Kota Administratif Denpasar Denpasar. Dan akhirnya pada tanggal 15 Januari 1992, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kota Denpasar lahir dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri, pada tanggal 27 Februari 1992 bahwa sebuah bab baru untuk pelaksanaan Pemerintah Daerah Bali, Kabupaten Badung dan juga bagi Kota Denpasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar